Selasa, 14 Desember 2010

LAGU KEBANGSAAN INDONESIA By Slamet Priyadi

Padan suara SMAN 42
         Sebagai mana"Indonesia Raya" untuk pertama kalinya diperdengarkan, bertempat di Kramat Raya 106 Jakarta, pada sat diselenggarakannya Kongres Pemuda Seluruh Indonesia oleh penciptanya sendiri yang pada waktu itu berprofesi sebagai wartawan yaitu, Wage Rudolf Supratman pada tanggal 28 Oktober 1928.
         Pada akhirnya kebersatuan dan kebulatan tekad para tokoh pergerakan tersebut menjadi terwujud, ketika pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka dari tangan penjajah Belanda dan Jepang yang sudah barang tentu melalui proses perjuangan yang begitu panjang, dengan pengorbanan yang begitu besar dari darah para syuhada, pejuang, pahlawan kemerdekaan Indonesia.

         Berkait dengan penggunaan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan Indonesia, ini berdasarkan ketetapan Peraturan Pemerintah PP No. 44 tahun 1958 tentang lagu kebangsaan Indonesia yang berbunyi:

a. Bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya
b. Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada dasar, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan dari itu serta cara penggunaannya.

MENGINGAT:

Pasal 3 aya 2 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

MENDENGAR:
Dewan Menteri dal am rapatnya yang ke - 107 pada tanggal 30 Mei 1958; Memutuskan :
MENETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

BAB I . KETENTUAN UMUM

Pasal 1 :
( 1 ) Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut "Lagu Kebangsaan Indonesia", ialah lagu Indonesia Raya
( 2 ) Lagu Kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2 :
( 1 ) Pada kesempatan-kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat-alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap
satu kali, yaitu sat u strofe dengan dua kali ulangan.
( 2 ) Jika pada kesempatan-kesempatan lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
( 3 ) Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 di atas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga bait, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait penghabisan dinyanyik an ulang dua kali.

Rabu, 14 Desember 2010
Slamet Priyadi di Lido-Bogor



1 komentar:

  1. @ Pasal 1 :
    ( 1 ) Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut "Lagu Kebangsaan Indonesia", ialah lagu Indonesia Raya

    BalasHapus