Selasa, 11 Februari 2014

KPK Usut Dana Haji, Menteri Agama Bingung


Suryadharma Ali (Menteri Agama RI)
BANDUNG, KOMPAS.com - Jumat, 7 Februari 2014 | 20:34 WIB - Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku tidak tahu apa yang dimaksud Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penyimpangan dana haji. Pasalnya, Suryadharma mengklaim telah melakukan penataan pengelolaan keuangan dana haji selama menjabat sebagai menteri.

“Kami sudah berikan penjelasan berkali-kali. Terakhir seperti yang tersiar di media bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dana haji. Saudara sekalian, saya selaku Menag, terus terang belum tahu apa yang dimaksud dengan penyimpangan itu,” ujar Suryadharma dalam jumpa pers di sela-sela acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II PPP di Bandung, Jumat (7/2/2014).

Suryadharma menuturkan, selama ini Kementerian Agama selalu menerima berbagai macam tudingan terkait pengelolaan dana haji. Misalnya, dia menyebut soal laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 29 titik rawan korupsi di Kementerian Agama dan tuduhan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Untuk yang direkomendasikan PPATK, alhamdulillah sudah dibenahi,” ucap Suryadharma.
Ketua Umum PPP ini menambahkan, pembenahan pengelolaan keuangan haji yang telah dilakukan terkait penempatan dana abadi umat yang merupakan efisiensi dari operasional haji. Sebelumnya, kata Suryadharma, dana abadi umat ini ditempatkan di 27 bank dan kini sudah disederhanakan menjadi 17 bank.
“Pengurangan ini dilakukan untuk kontrol dan menentukan perbankan yang lebih kredibel. Alhamdulillah, pengelolaan dari waktu ke waktu semakin baik,” kata Suryadharma.

Seperti diberitakan, sekitar Januari 2013, KPK mulai menelaah laporan masyarakat mengenai pengelolaan dana haji. Direktorat Pencegahan KPK juga telah mengerjakan kajian mengenai dana haji tersebut. Masih pada tahun yang sama, KPK mengirimkan tim ke Mekkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji 2013.
KPK telah menerima laporan hasil audit PPATK mengenai kejanggalan pengelolaan dana haji. PPATK telah mengaudit pengelolaan dana haji periode 2004-2012. Dari audit tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun. Namun, dana sebanyak itu disinyalir tidak dikelola secara transparan sehingga berpotensi dikorupsi. Terkait pengelolaan dana haji ini, KPK pernah meminta pemerintah menghentikan sementara pendaftaran calon haji.
KPK mensinyalir ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, terutama terkait pengelolaan dana setoran awal yang diserahkan calon jemaah kepada pemerintah. KPK juga beranggapan pendaftaran jemaah secara terus-menerus akan menyebabkan jumlah setoran awal terus bertambah. Padahal, kuota jemaah haji relatif sama dari tahun ke tahun. Kondisi ini berpotensi menciptakan peluang korupsi, misalnya dengan memainkan nomor antrean haji untuk mendapatkan imbalan. KPK menyebut bahwa pihaknya bisa saja memanggil Suryadharma bila memang keterangannya diperlukan terkait penyelidikan pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar