Kamis, 10 Januari 2013

Didesak, Penetapan Cagar Budaya Dayak Uud Dhanum


Sebuah tari suku Dayak (sumber: JG Photo)


Agar menetapkan kawasan cagar budaya di wilayah Kabupaten Sintang yang selama ini dijadikan lokasi sakral bagi Suku Dayak Uud Dhanum.

Selasa, 18 Desember 2012 | 23:06 – BERITA SATU – Masyarakat adat dari etnis Dayak Uud Dhanum mendesak Pemprov Kalbar untuk menetapkan satu lokasi cagar budaya bagi mereka di wilayah Kabupaten Sintang. Alasannya, selama ini lokasi itu menjadi tempat yang sakral bagi masyarakat suku Dayak Uud Dhanum.

Permintaan dan desakan ini merupakan salah satu hasil dan rekomendasi dari seminar "Mengungkap Peradaban Suku Dayak Uud Danum Melalui Situs dan Budaya", yang digelar Senin (17/12).

Prof Syamsuni Arman bersama Dimas Aju, anggota tim perumus pada seminar tersebut, mengatakan, dari hasil seminar yang dilaksanakan itu, telah dirumuskan beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada Pemprov Kalbar.

"Diharapkan rekomendasi itu dapat dijadikan masukan untuk mengambil satu kebijakan terhadap keberadaan situs budaya (masyarakat setempat)," kata Syamsuni, kepada wartawan, Selasa (18/12).

Syamsuni mengatakan, rekomendasi yang disampaikan yaitu mendesak Pemprov Kalbar dan Pemkab Sintang, agar menetapkan kawasan cagar budaya di wilayah Kabupaten Sintang yang selama ini dijadikan lokasi sakral bagi Suku Dayak Uud Dhanum.

Intinya, kata dia,  mereka menginginkan ada jaminan lokasi itu tidak akan tergusur oleh berbagai kegiatan pembangunan ekonomi, termasuk investasi berskala besar.

"Kebijakan pembangunan ekonomi di wilayah yang akan dijadikan cagar budaya, harus memperhatikan dan mempertimbangkan aspek keragaman budaya masyarakat setempat, termasuk suku Dayak Uud Dhanum, di samping juga pelestarian keragaman hayati yang ada," papar Syamsuni.

Hasil seminar juga mendesak pemerintah untuk mengakui dan mengakomodasi kearifan lokal dan kecerdasan masyarakat Uud Dhanum dalam mengelola sumber daya hutan. Pasalnya, klaim dia, mereka sudah terbukti bisa menyeimbangkan antara upaya pemanfaatan dengan pelestarian alam misalnya di hutan adat (hurung haras himba).

"Penetapan kawasan cagar budaya dimaksud hendaknya diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) atau ketentuan lebih tinggi,' tegas Syamsuni.

Sementara itu, Dimas Aju mengatakan kawasan yang dianggap sakral oleh suku Dayak Uud Dhanum, yang mutlak ditetapkan menjadi cagar budaya, antara lain adalah di pehuluan Sungai Sakai dan Nohkan Lonanyan di pehuluan Sungai Jengonoi.

"Sebab selama ini (tempat itu) dikenal sebagai situs permukiman dan situs pemujaan bagi masyarakat suku Dayak Uud Dhanum yang sudah beratus tahun lamanya," tandas Dimas.

Adapun rekomendasi lainnya adalah terkait harapan agar Pemprov Kalbar dan Pemkab Sintang dapat memfasilitasi penyusunan hukum adat Uud Dhanum.

Kemudian juga desakan untuk menetapkan rumah panjang tempat kelahiran Mayor Muhammmad Alianjang di Desa Menantak menjadi cagar budaya.

Penelitian terhadap situs peninggalan suku Dayak Uud Dhanum di puncak Puruk Mokorajak di Desa Romukhoi, Kecamatan Serabai, juga diminta difasilitasi.
Penulis: SP/ Sahat Oloan Saragih/ Wisnu Cipto

1 komentar:

  1. Penelitian terhadap situs peninggalan suku Dayak Uud Dhanum di puncak Puruk Mokorajak di Desa Romukhoi, Kecamatan Serabai, agar difasilitasi.

    BalasHapus