Jumat, 07 September 2012

SELEBARAN JELANG PILKADA


Ayat Suci di Atas Ayat Konstitusi
(Relawan Putih Indonesia)

Ikhwan aktivis Islam Solo resah dan khawatir, kerena jika Wali Kota Solo menang dan jadi Gubernur Jakarta, maka Wakilnya di Solo yang non muslim otomatis jadi Walikota Solo. Sementara Aktivitas Islam Jakarta juga resah, karena jika Walikota Solo tersebut menang dan jadi Gubernur Jakarta, wakil yang mendampinginya pun non muslim, sehingga andai terjadi sesuatu terhadapnya saat terjadi Gubernur Jakarta, maka otomatis wakilnya yang non muslim itu pun akan jadi Gubernur Jakarta.

Kekhawatiran seperti tersebut di atas tidak pernah terjadi di zaman Orde Lama mau pun Orde Baru, kerena rezim yang berkuasa ketika itu senantiasa memperhatikan asas proporsional, sehingga seseorang tidak akan menjadi pemimpin di suatu daerah kecuali jika seagama dengan agama mayoritas di daerah tersebut. Hal demikian bukan diskriminatif dan tidak pula melanggar SARA, melainkan untuk menjaga kestabilan social politik masyarakat di daerah bersangkutan agar tercipta ketenangan dan keamanan.

Jadi, kekhawatiran semacam itu tidak terjadi jika partai politik yang mencalonkan memiliki sikap proporsionalisme yang tinggi. Dan kekhawatiran semacam itu pun tidak akan meluas jika para pemilih dari umat Islam tidak awam soal agamanya. Faktanya, banyak partai politik yang egois di tengah umat Islam yang awam, ditambah dengan adanya kelompok oportunis yang menjual agama untuk kepentingan dunia mereka.

Karenanya, segenap umat Islam wajib diberitahukan dan diingatkan tentang kewajiban memilih pemimpin muslim. Sampaikan kepada seluruh pemilih muslim di mana pun mereka berada bahwa WAJIB MEMILIH PEMIMPIN MUSLIM dan HARAM MEMILIH PEMIMPIN KAFIR. Inillah sikap setiap Aktivitas Islam yang juga harus menjadi sikap setiap muslim. Ini bukan melanggar SARA, justru menjaga keharmonisan hubungan SARA agar tidak terjadi PELANGGARAN SYARIAT ISLAM.

Ironisnya, sikap tegas bersyariat dalam soal Pilkada dituduh sebagai pelanggaran SARA. Pelakunya dipanggil dan diperiksa Panwaslu dan dihakimi Media Massa secara gegap gempita. Jika sikap tegas bersyariat ini difitnah sebagai pelanggaran SARA, lalu bagaimana dengan Cagub – Cawagup yang saat kampanye pernah menyatakan: AYAT SUCI NO! AYAT KONSTITUSI YES! Ini jelas-jelas melanggar SARA, bahkan menghina AGAMA dengan merendahkan AYAT SUCI. Kenapa dibiarkan oleh Panwaslu?! Kenapa tidak diblow-up beritanya oleh Media?

Bagi umat Islam: Ayat Suci di atas Ayat Konstitusi adalah HARGA MATI. Siapa menentang Ayat Suci berarti dia musuh agama. Umat Islam siap setia kepada Ayat Konstitusi selama tidak bertentangan dengan Ayat Suci.

Ingat, Islam melarang keras umatnya menghina agama mana pun, apalagi mengganggu umatnya yang tidak mengganggu umat Islam. Islam juga membolehkan umatnya berbuat baik dan bekerja-sama dengan umat agama mana pun selama tidak melanggar syariat. Tapi Islam juga menolak keras pencampur-adukan agama dan kawin beda agama serta mengangkat orang non Islamsebagai pemimpin umat Islam.

Menjadikan orang kafir sebagai pemimpin bagi umat Islam berarti menentang Allah SWT dan Rasulullah SAW serta Ijma’ Ulama. Memilih orang kafir sebagai pemimpin umat Islam berarti memberi peluang kepada orang kafir untuk “mengerjai” umat Islam dengan kekuasaan dan kewenangannya. Membe r kepemimpinan umat Islam kepada orang kafir berarti kemunafikan, kefasikan, kezaliman dan kesesatan serta masuk dalam azab Allah SWT berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an.

Ayo berjihad sebelum terlmbat! Ayo berjuang sebelum hilang! Ayo bersiap sebelum lenyap! Ayo…, selamatkan umat Islam dari kemunkaran politik! Ayo…, pilih pasangan Cagub - Cawagub yang muslim – muslim, tidak lainnya!!!!
Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar

1 komentar:

  1. Biasanya jika orang yang dikandaskan justru dia yang akan dimunculkan Tuhan, sebagaimana Megawati, SBY,dll!

    BalasHapus