Kamis, 17 Februari 2011

Jalan Panjang Perjuangan Halimah | Berita - Yahoo! Indonesia Omg!

Jalan Panjang Perjuangan Halimah

Hampir empat tahun Halimah Agustina Kamil berjuang mati-matian untuk menjaga keutuhan rumahtangganya dengan Bambang Trihatmodjo. Namun, perjuangan ibu tiga anak dan nenek dua cucu harus berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan perhomohon Peninjauan Kembali Bambang Trihatmodjo. Berikut kronologis perceraian Bambang-Halimah. CekRicek Editor, CekRicek - Rabu, 16 Februari 2011 19.14 WIB

Halimah-Bambang Trihatmodjo|Foto: dok C&R

Jakarta-C&R/OMG-Hampir empat tahun Halimah Agustina Kamil berjuang mati-matian untuk menjaga keutuhan rumahtangganya dengan Bambang Trihatmodjo. Namun, perjuangan ibu tiga anak dan nenek dua cucu harus berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan perhomohon Peninjauan Kembali Bambang Trihatmodjo. Berikut kronologis perceraian Bambang-Halimah.

21 Mei 2007

Bambang Trihatmojo mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya, Halimah Agustina Kamil, melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Permohonan cerai itu didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Juan Felix Tampubolon.

19 Juni 2007

Sidang pertama perceraian Bambang–Halimah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Dr. H.M. Arsyad Mawardi, S.H, M.Hum, dengan hakim anggota Elvin Nailana, S.H, M.H, dan Dra. Azzah Hadi. Dalam sidang pertama itu, Halimah menolak untuk dicerai. Bahkan Gendis Siti Hatmanti yang dihadirkan sebagai saksi – pada sidang berikutnya – sambil menahan tangis, memohon sekaligus mewakili kedua adiknya, Panji dan Aditya, agar majelis menyelamatkan keluarganya.

12 November 2007

Halimah membuat terobosan hukum baru dalam perkara perceraian di Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, Leliana Santosa, SH., Halimah mengajukan permohonan sita marital (marital beslag) ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

16 Januari 2008

Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak Bambang Trihatmjo. “Ikatan perkawinan sudah rapuh. Keduanya sudah tidak ada ikatan batin, dan tidak ada kecocokan satu sama lain,” ujar Ketua Majelis Hakim Dr. H.M. Arsyad Mawardi, S.H, M.Hum, saat membacakan putusan.

24 Maret 2008

Halimah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Dalam berkas memori banding setebal 38 halaman, Halimah menilai putusan hakim tingkat pertama tidak adil.

23 September 2008

Pengadilan Agama Jakarta mengabulkan sita marital yang diajukan Halimah. Lima majelis hakim : Drs. H. Alizar Jas,S.H., M.H., sebagai ketua dengan hakim anggota Dra. Erni Zurnila, Drs. Nuheri, S.H., Drs. Faisal Kamil, S.H., M.H., dan Drs. Abdurrahim, M.H., merasa perlu mengamankan harta bersama Bambang – Halimah agar tidak tercecer ke Mayangsari.

24 September 2008

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, mengabulkan permohonan banding Halimah selaku pembanding. Majelis hakim yang dipimpin Drs. H. A. Nawawi Ali, S.H., dengan hakim anggota; Drs. H. A. Mukti Arto, S.H, M.Hum., dan Drs. H. Nooruddin Zakaria,S.H., menyatakan permohonan Bambang untuk menjatuhkan talak terhadap istrinya, Halimah dinilai oleh hakim sangat kabur dan tidak jelas atau dalam istilah hukum disebut obscoor libel.

25 November 2008

Bambang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

4 Agustus 2009

Mahkamah Agung menolak kasasi Bambang. Majelis hakim yang dipimpin Drs. H. Andi Syamsul Alam, S.H, M.H, dengan hakim anggota Prof. DR. H. Abdul Manan, S.H, S.IP, M.Hum, dan Prof. DR. Rifyai Ka’bah, MA., menilai hakim di tingkat tinggi tidak salah dalam menerapkan hukum. Putusan itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta yang memenangkan banding Halimah, dan menempatkan posisi Halimah sebagai istri sah dari Bambang Trihatmodjo.

1 Juli 2010

Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Bambang mengajukan PK melalui kuasa hukumnya yang baru : Law Firm Lucas, S.H, & Patners.

23 Desember 2010

Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Bambang. Perselisihan yang terus menerus antara Bambang dan Halimah, telah pisah ranjang sejak tahun 2006, dan kemudian pisah tempat tinggal menjadi pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutus upaya hukum terakhir ini. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini diketuai H. Drs. Habiburrahman, M.Hum, dengan hakim anggota H. Drs. Muchtar Zamzami, S.H.,M.Hum, dan Drs. Hamdan, S.H., M.H.

1 komentar:

  1. Prof. DR. Rifyai Ka’bah, MA., menilai hakim di tingkat tinggi tidak salah dalam menerapkan hukum. Putusan itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta yang memenangkan banding Halimah, dan menempatkan posisi Halimah sebagai istri sah dari Bambang Trihatmodjo.

    BalasHapus