Jumat, 7 Januari 2011. Liputan6.com, Bojonegoro: Kasus joki atau pertukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro terus memakan korban. Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Hendro Sasmito dan jaksa Tri Murwani sudah dicopot dari jabatannya. Termasuk staf tata usaha Kejari Bojonegoro Widodo Priyono yang diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.
Kini giliran Kepala Kejari Bojonegoro Wahyudi yang mendapat sanksi berat. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung, Wahyudi juga dicopot dari jabatannya dan untuk sementara posisinya digantikan Asisten Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Wahyudi yang sebelumnya hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis mengaku lemah dalam mengawasi anak buahnya.
Langkah pencopotan ini disambut baik Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Namun anggota Satgas Mas Achmad Santosa meminta sanksi pidana juga harus diberikan bila para pelaku pertukaran napi terbukti bersalah. Kasus ini selayaknya jadi pelajaran untuk membenahi sistem hukum di Indonesia yang telanjur dinilai bobrok oleh masyarakat.(ADO)
Jumat, 7 Januari 2011
Slamet Priyadi di Lido-Bogor
@ Kasus ini selayaknya jadi pelajaran untuk membenahi sistem hukum di Indonesia yang telanjur dinilai bobrok oleh masyarakat.
BalasHapus